Sumur Raumah, Tropi Nyata Amalan Jariyah Utsman bin Affan
Dahulu di Madinah pernah mengalami paceklik air bersih. Hanya tersisa satu sumur atau telaga yang masih dapat mengalirkan airnya. Sumur tersebut merupakan sumur raumah yang dimiliki oleh seorang Yahudi. Untuk dapat mengambil manfaatnya, kaum muslimin dan masyarakat Madinah harus rela mengantri untuk membeli air pada Yahudi tersebut. Prihatin melihat Kondisi tersebut, rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala.” (HR Muslim)
Mendengar hal tersebut, tentu Utsman bin Affan sangat menginginkanya. Ia bergegas menemui pemilik Sumur untuk menawar dan membeli sumur tersebut. Akan tetapi meskipun telah ditawar dengan harga yang tinggi, si Yahudi tetap tidak mau menjual sumurnya. Karena takut kehilangan sumber penghasilanya jika menjual sumur tersebut.
Tak kehilangan akal, Utsman bin Affan Akhirnya menawar kembali dengan membeli separuh sumur dari si Yahudi, sehari milik Utsman dan hari berikutnya dimiliki si Yahudi lagi, begitu seterusnya. Meskipun separuh akan tetapi dibeli dengan harga penuh seperti penawaran awal. Mendengar hal itu, si Yahudi tentu tertarik. Selain mendapatkan harta yang banyak dari hasil penjualan separuh sumur, ia juga tidak kehilangan sumur sebagai sumber penghasilan.
Utsman pun meminta penduduk Madinah untuk mengambil air tersebut dengan gratis. Ia menghimbau masyarakat mengambil air untuk persediaan dua hari, karena esok sumur tersebut bukan milik Utsman lagi dan harus menunggu keesokan paginya lagi.
Keesokan harinya, Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudipun bergegas menemui Utsman. Ia meminta Utsman untuk membeli setengah lagi sumurnya dengan harga yang sama seperti saat Utsman membeli kemarin. Utsmanpun setuju, lalu ia membelinya seharga 20.000 dirham. Sehingga resmi Sumur Raumah menjadi milik Utsman secara penuh.
Utsman lalu mewakafkan Sumur Raumah sejak saat itu. Sehingga, sumur dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.
Setelah diwakafkan, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah hingga saat ini berjumlah 1.550 pohon. Bahkan departemen Pertanian Saudi menjualkan hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar. Di mana setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedangkan setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan.
Ya, Utsman bin Affan sudah wafat lebih dari 1.400 tahun silam, tetapi rekening bank atas namanya masih terjaga hingga kini. Inilah hebatnya sedekah sumur yang dilakukan Utsman bin Affan, meskipun telah berlalu selama ribuan tahun akan tetapi, masih sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat dan umat secara luas.