Target Zakat
Zakat Terkumpul
Tahun akan segera berganti menuju tahun yang baru. Berapakah harta yang telah kita miliki selama satu tahun ini? Sudahkah menghitungnya? Sudahkah membersihkan harta yang dimiliki?
Cara untuk membersihkan harta yang dimiliki salah satunya dengan berzakat. Dimana zakat dapat mensucikan diri dari perilaku kikir, tamak dan hal buruk lainnya. Berzakat juga menjadi salah satu cara untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
Dalam satu tahun yang telah dilalui, tentunya dari pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan menghasilkan investasi harta yang terkadang kurang diperhatikan jumlahnya.
Seperti yang disebutkan dalam hadits yang artinya, “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa,” (HR At-Thabrani).
Umumnya seorang muslim yang berharta, mengeluarkan zakat hartanya pada akhir tahun, sesuai dengan sabda Nabi: “Harta itu tidak dikenai zakat, kecuali setelah dimiliki selama satu tahun” (HR Imam Ahmad dari Ali ra).
Zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriyah dari harta yang dimiliki selama 1 tahun tersebut. Seiring berjalannya zaman, kini perhitungan zakat tersebut berdasarkan tahun masehi karena berkaitan dengan administrasi yang ada.
Zakat tersebut ditunaikan oleh orang muslim tentunya, yang merdeka dan akil baligh, tidak memiliki hutang, harta milik pribadi, telah mencukupi kebutuhan pokoknya, sudah mencapai haul (satu tahun) dan telah mencapai nisab yang ditentukan.
Adapun perhitungan zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut :
Zakat Emas/Perak
Nisab Emas : 85 gram
Nisab Perak : 595 gram
Perhitungan : 2,5% x nilai harga emas/perak yg melebihi kadar nisab
Zakat Perdagangan
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + laba + piutang lancar - hutang jatuh tempo x 2,5%
Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%
Zakat Tabungan
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%
Zakat Investasi Penyewaan Aset
Nisab : Disamakan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
Perhitungan : Keuntungan hasil penyewaan asset – biaya operasional x 10%
Zakat Saham
Nisab : 85 gram emas (Disamakan dengan zakat perdagangan)
Perhitungan : Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%
Zakat Perusahaan
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : 2.5% x (asset lancar – hutang jangka pendek)
Sahabat berbagi, mari segera tunaikan zakat akhir tahun untuk mensucikan harta yang telah dimiliki selama satu tahun ini sekaligus mensyukuri rezeki yang telah diberikan dan membuka pintu rezeki di tahun berikutnya.
Sucikan hartamu melalui aksiberbagi.com dengan cara:
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi,
3. Pilih metode pembayaran melalui rekening BSI/BCA/BRI/MANDIRI/BNI/PERMATA atau e-wallet Gopay/LinkAja/Ovo/Dana/Shopeepay/Jenius,
4. Tuliskan nama/hamba Allah dan doa terbaik sahabat berbagi,
5. Transfer donasi dan kode unik ke nomor rekening yang tertera,
6. Donasi sukses.
Aksiberbagi – Semangat Berbagi Kebaikan Indonesia
WA Center: 0857-2526-8775
Rp. 200.000
Rp. 100.000
Rp. 875.000
Rp. 500.000
Rp. 10.000
Rp. 200.000
Rp. 750.000
Rp. 50.000
Rp. 10.771
Rp. 25.000
Rp. 20.000
Rp. 20.000
Rp. 50.000
Rp. 20.000
Rp. 50.000
Rp. 100.000
Rp. 50.000
Rp. 100.000
Rp. 10.000
Rp. 50.000
Rp. 30.000
Rp. 200.000
Rp. 20.000
Rp. 50.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 25.000
Rp. 25.000
Rp. 50.000
Rp. 25.000
Rp. 500.000
Rp. 100.003
Mengajak 1 orang berzakat
Mengajak 30 orang berzakat
Jadi #JembatanKebaikan sebagai fundraiser program ini.
Semoga barokah, aamiin...