Legalitas Lembaga
Akta Notsris :
Nama: Yayasan Aksi Berbagi
Nomor: 771
Tanggal: 29 Juni 2020
Nama Notaris: Fera Puspitasari, S.H., M.Kn
Nomor Induk Berusaha (NIB):
1309230047886
Izin PUB
934/HUK-PS/2021
Izin DINSOS Kota Surakarta :
460/2306/ORSOS/2021
Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM:
AHU-0031116.AH.01.12.Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021
Alamat
Jl. Tentara Pelajar No 39, RT 005 RW 027, Guwosari, Kel Jebres, Kec Jebres, Kota Surakarta. 57126
Jl. Tirtosumirat II No 4, Kampung Bumi, Kec Laweyan, Kota Surakarta. 57149
Terima kasih karena sudah berbagi kebaikan hari ini melalui Askiberbagi.com. Banyak orang yang akan merasakan kebaikan dari donasi yang kamu bagikan. Terima kasih telah menjadi bagian dari #SahabatBerbagi.
Kamu telah menjadi bagian dari sekian banyak sahabat berbagi hari ini melalui Askiberbagi.com. Jangan lupa berbuat baik lagi esok hari.
Program terdanai
Orang baik bergabung
18 Mar 2025
Ke mana ya menyalurkan Harta Riba?
Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang hukumnya haram. Maka tidak boleh dimanfaatkan baik untuk dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan pangan, sandang, papan, atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dll.
Segala sesuatu yang haram pada hakikatnya bukanlah harta miliknya dan tidak boleh dimiliki, bahkan wajib menyalurkan dan menyedekahkannya untuk proyek-proyek kebajikan (Fatawa Syeikh Abdullah bin Baz; Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141; Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410-411)
Dalam Fatwa DSN MUI NO: 123IDSN-MUYXV2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah, dana TBDSP wajib digunakan dan disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Ke Manakah Harta Riba Disalurkan?
Pendapat ulama dalam masalah ini adalah:
1. Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
2. Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
3. Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci)
Selain itu perlu diperhatikan bahwa membiarkan bunga bank menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bank tidak diperbolehkan sesuai dengan hasil rumusan lembaga-lembaga kajian ke-Islaman dan hasil muktamar Bank Islam ke-2 di Kuwait karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalah secara ribawi, dan hal ini masuk dalam kategori membantu dalam kemaksiatan/dalam hal yang haram. Membantu dalam kemaksiatan/hal yang haram hukumnya haram. (Fatawa Muashirah, DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410)
Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada proyek-proyek kebajikan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Wallahu a'lam bis ash-showab
aksiberbagi.com menerima donasi dari dana non-halal masyarakat yang kemudian akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti: jembatan, jalan dan jamban (sanitasi).
Aksiberbagi – Semangat Berbagi Kebaikan Indonesia
WA Center: 0822 2059 0552
Via Bank Mandiri
Rp 100.653
Via ShopeePay
Rp 1.000
Via Bank Syariah Indonesia (BSI)
Rp 10.051
Belum ada fundraiser
Semoga berkah