Legalitas Lembaga
Akta Notsris :
Nama: Yayasan Aksi Berbagi
Nomor: 771
Tanggal: 29 Juni 2020
Nama Notaris: Fera Puspitasari, S.H., M.Kn
Nomor Induk Berusaha (NIB):
1309230047886
Izin PUB
934/HUK-PS/2021
Izin DINSOS Kota Surakarta :
460/2306/ORSOS/2021
Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM:
AHU-0031116.AH.01.12.Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021
Alamat
Jl. Tentara Pelajar No 39, RT 005 RW 027, Guwosari, Kel Jebres, Kec Jebres, Kota Surakarta. 57126
Jl. Tirtosumirat II No 4, Kampung Bumi, Kec Laweyan, Kota Surakarta. 57149
Terima kasih karena sudah berbagi kebaikan hari ini melalui Askiberbagi.com. Banyak orang yang akan merasakan kebaikan dari donasi yang kamu bagikan. Terima kasih telah menjadi bagian dari #SahabatBerbagi.
Kamu telah menjadi bagian dari sekian banyak sahabat berbagi hari ini melalui Askiberbagi.com. Jangan lupa berbuat baik lagi esok hari.
Program terdanai
Orang baik bergabung
11 Nov 2024
Pembangunan Masjid Jami’ Windusajan yang berdekatan dengan Pesantren Masyarakat Merapi Merbabu saat ini sedang dalam proses pelaksanaan.
Tidak diragukan lagi kebutuhan kaum muslimin terhadap masjid adalah krusial. Namun masih banyak diantara masjid-masjid di Indonesia yang sudah tidak layak atau tidak mengakomodir jumlah jamaah yang ada, dan masih banyak pula kaum muslimin yang tidak memiliki masjid sendiri di daerahnya dan harus berjalan jauh untuk menunaikan ibadah sholat mereka.
Semoga dengan adanya program pembangunan Masjid Jami’ Windusajan di daerah Masyarakat Merapi Merbabu ini, dapat digunakan untuk para masyarakat di sekitarnya melaksanakan ibadah, berbagai macam kegiatan dan majelis taklim. Dan insyaAllah manfaatnya sebagai syiar Islam tidak akan terputus sampai akhir sesuai kehendak Allah.
Kami mengajak para orang-orang baik untuk ikut berpartisipasi dengan turut serta membangun rumah Allah di Bumi supaya Allah juga membangunkan untuk kita semua rumah di dalam surga-Nya.
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. shahih)
“Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa kepadanya.” (HR Muslim)
Mari wujudkan kemudahan bagi para masyarakat di daerah pedalaman untuk dapat melaksanakan ibadah dengan mudah di desanya sendiri tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Kami mengajak teman-teman semua untuk mendukung dan berpartisipasi dalam program pembangunan masjid di daerah pelosok bersama Aksi Berbagi!